Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme pemungutan retribusi pasar dan menganalisis pertumbuhan penerimaan retribusi pasar pada tahun 2018 hingga tahun 2022. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dimana data berupa narasi deskriptif dari laporan-laporan yang diterima penulis, yaitu kemudian dikumpulkan dan dianalisis untuk mencapai kesimpulan yang valid. Temuan penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pemungutan retribusi diawali dengan registrasi pedagang, penetapan tarif sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023, dan pemungutan retribusi oleh pengepul, yang kemudian disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) melalui Bank Jatim. . Pengawasan ketat dilakukan melalui bukti penerimaan retribusi dan pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah. Analisis pertumbuhan penerimaan retribusi pasar pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 menunjukkan fluktuasi, dengan kenaikan yang signifikan pada tahun 2019 sebesar 12,69%, penurunan pada tahun 2020 sebesar 25,76% akibat pandemi Covid-19, dan pemulihan pada tahun 2021 dan 2022 sebesar 10,68% dan 23,35%.
Cite
CITATION STYLE
Firdiyansah, M. I., & Murdiansyah, I. (2024). Evaluasi Pendapatan Daerah Melalui Retribusi Pasar Kota Malang Tahun 2018-2022. Shafin: Sharia Finance and Accounting Journal, 4(2), 13–22. https://doi.org/10.19105/sfj.v4i2.14184
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.