Abstract
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 menjelaskan bahwa pelayanan publik merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar sebagai pelaksana pelayanan publik sesuai dengan tujuan dan sasaran jangka menengah Disdukcapil Kota Denpasar Tahun 2021 - 2026 yaitu “Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil”. Disdukcapil Kota Denpasar memainkan peran penting dalam administrasi kependudukan, termasuk pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) melalui E-Government di Kota Denpasar. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dalam menentukan informan penelitian menggunakan teknik purposive dan isidental sampling, serta teknik analisis data menurut Miles and Huberman yang terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar sudah memadai. Namun, terdapat kendala pada sistem perekaman E-KTP yang dikelola oleh Kemendagri RI, yang sering kali menghambat proses pelayanan. Ketersediaan layanan digital, terutama melalui aplikasi Taring Dukcapil, mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan. Meskipun demikian, partisipasi masyarakat, terutama dari kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas, masih perlu ditingkatkan. Dalam hal efektivitas dan efisiensi, proses pengajuan E-KTP rata-rata memerlukan waktu 5 menit, tetapi sering terhambat oleh gangguan teknis, yang dapat menyebabkan penundaan hingga satu hari kerja. Disdukcapil juga telah melaksanakan program Jemput Bola untuk menjangkau masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan secara langsung. Penelitian ini merekomendasikan agar Kemendagri RI supaya menyediakan server cadangan untuk SIAK serta Disdukcapil Kota Denpasar agar meningkatkan tindak lanjut pengaduan masyarakat serta sosialisasi tentang pentingnya administrasi kependudukan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pelayanan publik di Kota Denpasar dapat lebih optimal, transparan, dan inklusif, sehingga tercipta tertib administrasi kependudukan di Kota Denpasar. Kata Kunci: Pelayanan Publik, E-Government, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
Cite
CITATION STYLE
Supardana, I. W. E., Wisnumurti, A. A. G. O., & Marsitadewi, K. E. (2025). Optimalisasi Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Melelui E-Government di Kota Denpasar. Jurnal Good Governance, 171–188. https://doi.org/10.32834/gg.v21i2.944
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.