Abstract
Profesi Anak Buah Kapal merupakan pekerjaan yang diminati oleh sebagian orang karena didasarkan imbalan upah yang cukup menggiurkan namun pada kenyataannya marak terjadi kasus penyiksaan dan perbudakan Anak Buah Kapal yang kemudian digolongkan sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Pemerintah memiliki kewajiban dalam bentuk perlindungan Hak Asasi terhadap Anak Buah Kapal Indonesia di Kapal Asing. Perlindungan hukum yang diberikan oleh Pemerintah terdiri atas dua bentuk yakni perlindungan preventif dan perlindungan represif. Tidak hanya itu, dalam meminimalisasi perbudakan kepada Anak Buah Kapal, pemerintah melakukan upaya penegakan hukum dalam bentuk kerja sama kepada negara lain sehingga dapat mencapai tujuan penanganan perbudakan.
Cite
CITATION STYLE
Muis, A. N. F. (2022). Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia terhadap Kasus Perbudakan Anak Buah Kapal Indonesia di Kapal Asing. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(12), 988–999. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i12.346
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.