KEJAHATAN NARKOBA: Penanggulangan, Pencegahan dan Penerapan Hukuman Mati Dewi Iriani , M.H. Abstrak: Pada dasarnya, kejahatan narkoba menjadi salah satu bentuk kejahatan extra ordinary crime. Tentu perlu langkah bersama dalam memeranginya. Semua pihak seharusnya terus mewaspadai peredaran narkoba. Perang terhadap narkoba harus melibatkan semua komponen bangsa karena narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kata Kunc i: Narkorba, Narkotika, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
CITATION STYLE
Iriani, D. (2016). KEJAHATAN NARKOBA: Penanggulangan, Pencegahan dan Penerapan Hukuman Mati. Justicia Islamica, 12(2). https://doi.org/10.21154/justicia.v12i2.331
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.