KEPASTIAN HUKUM HAK MENDAHULU NEGARA DALAM MEMPEROLEH PELUNASAN UTANG PAJAK DARI DEBITUR PAILIT

  • Najib M
  • Sari E
N/ACitations
Citations of this article
22Readers
Mendeley users who have this article in their library.
Get full text

Abstract

Pajak merupakan penerimaan negara terbesar di Indonesia yang bertujukan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mengingat pentingnya penerimaan pajak bagi kemakmuran rakyat Indonesia, maka pemerintah harus mengoptimalkan penerimaan pajak, baik dari aspek regulasi maupun implementasinya. Pasal 21 ayat (3a) UU KUP telah mengatur secara tegas hak mendahulu negara dalam memperoleh pelunasan utang pajak dari debitur pailit, dimana kurator dilarang membagikan harta Wajib Pajak (debitor) dalam pailit kepada kreditur lainnya sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang pajak Wajib Pajak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif. Ketentuan hak mendahulu negara yang diatur Pasal 21 ayat (3a) UU KUP tidak diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sehingga dalam penerapannya di Pengadilan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Najib, Muh., & Sari, E. K. (2019). KEPASTIAN HUKUM HAK MENDAHULU NEGARA DALAM MEMPEROLEH PELUNASAN UTANG PAJAK DARI DEBITUR PAILIT. PROSIDING SEMINAR NASIONAL CENDEKIAWAN. https://doi.org/10.25105/semnas.v0i0.5868

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free