Abstract
Perang dagang antara Amerika Serikat dan China, yang dipicu oleh kebijakan proteksionisme telah memberikan dampak signifikan terhadap dinamika perdagangan global. Bagi Indonesia, konflik ini mempengaruhi ekspor, impor, dan investasi asing, serta menimbulkan tiga tantangan utama perdagangan internasional yaitu, harus memberikan perlindungan industri dalam negeri, menjaga hubungan kerjasama perdagang yang netral, dan tetap mematuhi prinsip-prinsip Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Dalam konteks tersebut, Indonesia perlu merumuskan solusi bijak dalam merespon hukum dan strategi dagang yang seimbang antara kepentingan nasional dan komitmen internasional. Penelitian bertujuan untuk menganalisis politik hukum Indonesia menghadapi retaliasi perang dagang Amerika Serikat dengan China, dan fokus pada penerapan prinsip proteksionisme dalam kerangka WTO. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didasarkan pada sumber hukum berupa perjanjian WTO, peraturan perdagangan nasional terkait perdagangan global, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dapat menjaga stabilitas ekonomi, dan menjaga perdamaian dengan kedua negara berkonflik melalui kerja sama perdagangan, serta tetap patuh menjalankan prinsip-prinsip WTO. Politik luar negeri “bebas aktif” diterapkan dan berfungsi sebagai “strategic hedging” atau “pragmatic engagement” dalam kebijakan perdagangan internasional Indonesia. Konsep ini dipergunakan untuk memitigasi risiko menghadapi retaliasi perang dagang global. Kebijakan perdagangan ini sejalan dengan politik luar negeri Indonesia amanat konstitusi.The trade war between the United States and China, driven by protectionist policies, has significantly disrupted global trade flows. For Indonesia, the conflict impacts exports, imports, and investment, while raising three critical: protecting domestic industries, maintaining neutral trade relations, and adhering to the principles of the World Trade Organization (WTO). Indonesia must formulate a balanced legal and trade strategy that upholds both national interests and international obligations. This study analyzes Indonesia’s legal-political response to China’s trade war retaliation against the United States, emphasizing the application of protectionist principles within the WTO framework. Employing normative legal research with statutory and conceptual approaches, the study draws on WTO agreements, national trade laws, and relevant case studies. The research findings indicate that Indonesia is able to maintain economic stability and promote peaceful relations with both conflicting countries through trade cooperation, while remaining compliant with the principles of the World Trade Organization (WTO). The "free and active" foreign policy is implemented as a form of “strategic hedging” or “pragmatic engagement” in Indonesia’s international trade policy. This concept serves to mitigate the risks associated with global trade war retaliation. Such a trade policy is in line with Indonesia’s foreign policy as mandated by the Constitution.
Cite
CITATION STYLE
Rastuti, T., & Khoirudin, A. A. D. (2025). Politik Hukum Indonesia dalam Menghadapi Retaliasi Perang Dagang China terhadap Amerika Serikat Berdasarkan Prinsip Proteksionisme. LITIGASI, 26(1), 26–66. https://doi.org/10.23969/litigasi.v26i1.15157
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.