Pendampingan dan Pelatihan Penyusunan Kontrak Sewa Menyewa Bagi Pengusaha Rumah Kos di Kelurahan Rimba Jaya

  • Pieter S
  • Parera Z
  • Rahail E
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perjanjian sewa menyewa diatur di dalam Pasal 1548 KUH Perdata yang menjelaskan bahwa, sewa menyewa merupakan suatu persetujuan di mana satu pihak mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu dengan pembayaran harga yang disanggupi. Hal ini berarti bahwa penyewa rumah kost berkewajiban menepati 2 hal utama. Pertama, memakai barang sewa sebagai kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut penyelesaian yang menyangkut keadaan. Kedua, membayar uang sewa pada waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penyewa memiliki tanggung jawab terhadap hal apa yang terjadi atas barang yang di sewakan jika hal tersebut menyimpang dari apa yang diperjanjikan dimana hal tersebut menimbulkan akibat hukum yang disebut wanprestasi. Namun permasalahan yang timbul adalah para pengusaha rumah kost yang berada di Kelurahan Rimba Jaya, RT. 09 sampai RT. 14 Belum memahami tata cara dan prosedur penyusunan kontrak perjanjian persewaan rumah kost yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu solusi yang ditawarkan adalah dengan memberikan pendampingan dan pelatihan tentang pentingnya membuat kontrak perjanjian sewa menyewa rumah kost termasuk kepastian hukum dan akibat hukumnya menurut KUH Perdata dan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik yang memberikan jaminan perlindungan hukum, baik bagi pemilik maupun penyewa rumah. Luaran dari kegiatan ini adalah (1) Jurnal dan (2) Modul Sistematika Kontrak Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Kost. Metodologi yang digunakan dalam program pendampingan ini dilaksanakan melalui kegiatan Pendampingan dan Pelatihan. Termasuk di dalamnya memberikan materi dan aturan-aturan hukum kontrak perjanjian sewa-menyewa rumah kost dari Narasumber, Study Kasus, dan penyusunan kontrak perjanjian yang baik dan benar. Kegiatan pendampingan dan pelatihan ini dilakukan dengan dua tahap. Metodologi yang digunakan dalam program pendampingan ini dilaksanakan melalui kegiatan Pendampingan dan Pelatihan. Termasuk di dalamnya memberikan materi dan aturan-aturan hukum kontrak perjanjian sewa-menyewa rumah kost dari Narasumber, Study Kasus, dan penyusunan kontrak perjanjian yang baik dan benar. Kegiatan pendampingan dan pelatihan ini dilakukan dengan dua tahap. Metodologi yang digunakan dalam program pendampingan ini dilaksanakan melalui kegiatan Pendampingan dan Pelatihan. Termasuk di dalamnya memberikan materi dan aturan-aturan hukum kontrak perjanjian sewa-menyewa rumah kost dari Narasumber, Study Kasus, dan penyusunan kontrak perjanjian yang baik dan benar. Kegiatan pendampingan dan pelatihan ini dilakukan dengan dua tahap.The leasing agreement is regulated in Article 1548 of the Civil Code which explains that, leasing is an agreement in which one party binds itself to provide the enjoyment of an item to another party for a certain time by paying an agreed price. This means that boarding house tenants are obliged to fulfill 2 main things. First, use the object of rent as a good head of the household, in accordance with the purpose of the item according to the lease agreement or there is no agreement regarding it, in accordance with the purpose of the item according to prejudice regarding the circumstances. Second, pay the rent at a predetermined time. Therefore it can be said that the lessee has responsibility for what happens to the item being leased if it deviates from what was agreed upon where it causes legal consequences called default. However, the problem that arises is the boarding house entrepreneurs who are in the Rimba Jaya Village, RT. 09 to RT. 14 do not understand the procedures and procedures for preparing a boarding house rental agreement contract that is good and correct in accordance with applicable legal provisions. Therefore the solution offered is to provide assistance and training on the importance of making boarding house rental agreement contracts including legal certainty and legal consequences according to the Civil Code and Government Regulation No. 44 of 1994 concerning Occupation of Houses by Non-Owners which guarantees legal protection, both for house owners and tenants. The outputs of this activity are (1) Journals and (2) Module Systematics of Contracts for Rental Agreements for Boarding Houses. The methodology used in this mentoring program is carried out through Mentoring and Training activities. This includes providing material and legal rules for boarding house rental agreements from resource persons, case studies, and drafting good and correct contract agreements. This mentoring and training activity was carried out in two stages.

Cite

CITATION STYLE

APA

Pieter, S., Parera, Z., & Rahail, E. B. (2023). Pendampingan dan Pelatihan Penyusunan Kontrak Sewa Menyewa Bagi Pengusaha Rumah Kos di Kelurahan Rimba Jaya. DAS SEIN: Jurnal Pengabdian Hukum Dan Humaniora, 1(1), 93–106. https://doi.org/10.33756/jds.v1i1.18321

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free