MENGQADHA SHALAT DALAM PERSPEKTIF FIQH ISLAM

  • Saifulloh K
N/ACitations
Citations of this article
64Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Shalat merupakan rukun Islam yang kedua setelah dua kalimat syahadat. Shalat memiliki kedudukan yang sangat penting bagi Islam, sehingga Rasu>lulla>h s}allalla>hu ‘alaihi wa sallam mengibaratkannya laksana tiang bagi sebuah bangunan, sehingga sebuah bangunan tidak akan bisa berdiri dengan kokoh tanpa adanya tiang yang menyangga. Demikian juga keIslaman seseorang tidak akan bisa kokoh tanpa menegakkan shalat. Namun terkadang -disengaja maupun tidak- seorang muslim meninggalkan shalat sampai keluar dari waktunya. Mengingat begitu pentingnya shalat, apakah shalat yang ditinggalkan sampai keluar dari waktunya bisa diqadha? Di dalam tulisan ini penulis menyajikan pembahasan tentang tiga hal yang berkaitan dengan mengqadha shalat: dalil-dalil tentang disyariatkannya mengqadha shalat, hukum mengqadha shalat dan macam-macam shalat yang bisa diqadha, serta syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam mengqadha shalat

Cite

CITATION STYLE

APA

Saifulloh, K. (2020). MENGQADHA SHALAT DALAM PERSPEKTIF FIQH ISLAM. Al-MAJAALIS, 7(2), 45–68. https://doi.org/10.37397/almajalis.v7i2.139

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free