SISTEM PERHITUNGAN PPH PASAL 21 ATAS PEMBAYARAN GAJI PEGAWAI KANTOR PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA III SEI MANGKEI KABUPATEN SIMALUNGUN

  • Wardany Y
  • Suhendro D
  • Purba F
N/ACitations
Citations of this article
35Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak yang dikenakan terhadap penghasilan orang pribadi dalam negeri berupa gaji, tunjangan dan pembayaran lainnya. Tujuan penelitihan ini yakni untuk mengetahui pelaksanaan perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawai pada PT. Perkebunan Nusantara III Sei Mangkei Kab. Simalungun. Objek penelitihan Tugas Akhir ini adalah “Sistem Perhitungan PPH Pasal 21 Atas Pembayaran Gaji Pegawai Kantor pada PT. Perkebunan Nusantara III Sei Mangkei Kab. Simalungun”. Berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Pohak yang wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemberi kerja, dalam hal ini PT. Perkebunan Nusantara III Sei Mangkei Kaab. Simalungun, selain memotong Pajak Penghasilan Pasal 21, Pemotong menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut ke Kantor Pos dengan menggunakan SSP (Surat Setor Pajak), hasil dari penyetoran tersebut kemudian harus dilaporkan ke kantor pelayanan pajak (KPP) Simalungun, dimana perusahaan tersebut terdaftar.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wardany, Y., Suhendro, D., & Purba, F. A. (2019). SISTEM PERHITUNGAN PPH PASAL 21 ATAS PEMBAYARAN GAJI PEGAWAI KANTOR PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA III SEI MANGKEI KABUPATEN SIMALUNGUN. TECHSI - Jurnal Teknik Informatika, 11(1), 166–178. https://doi.org/10.29103/techsi.v11i1.1403

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free