Bom bunuh diri yang dilakukan muslim Palestina sejak sekitar satu sasawarsa terakhir yang sekarang mulai merebak kebeberapa negara seprti Arab Saudi, Irak dan Suria, taktik yang ampuh untuk menghadapi bangsa imperialis atau musuh Islam.Masalahnya dalam perspektif hukum Islam, kemudian muncul sebab yang melakukan pengeboman ikut terbunuh dan realitanya ia membunuh diri, sementara dalam Islam dilarang melakukan tindakan bunuh diri. Tulisan ini membedah tinjauan syariat Islam terhadap tindakan bom bunuh diri tersebut.
CITATION STYLE
Yusuf, N. (2016). FATWA FIQIH JINAYAH : BOM BUNUH DIRI. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 1(2). https://doi.org/10.30984/as.v1i2.194
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.