FATWA FIQIH JINAYAH : BOM BUNUH DIRI

  • Yusuf N
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Bom bunuh diri yang dilakukan muslim Palestina sejak sekitar satu sasawarsa terakhir  yang sekarang mulai merebak kebeberapa negara seprti Arab Saudi, Irak dan Suria, taktik yang ampuh untuk menghadapi bangsa imperialis atau musuh Islam.Masalahnya dalam perspektif hukum Islam, kemudian muncul sebab yang melakukan pengeboman ikut terbunuh dan realitanya ia membunuh diri, sementara dalam Islam dilarang melakukan tindakan bunuh diri. Tulisan ini membedah tinjauan syariat Islam terhadap tindakan bom bunuh diri tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Yusuf, N. (2016). FATWA FIQIH JINAYAH : BOM BUNUH DIRI. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 1(2). https://doi.org/10.30984/as.v1i2.194

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free