Analisis Terhadap Modus-Modus Dalam Hukum Cyber Crime

  • Mohd. Yusuf DM
  • Vivi Yola
  • Destin Maiharani
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
56Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Ketika berselancar di dunia digital, Anda perlu berhati-hati dengan rasa nyaman di media sosial. Cyber crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena memanfaatkan teknologi internet. Sejalan dengan kemajuan teknologi infomasi, telah muncul beberapa kejahatan yang sering dipersesikan sebagai kejahatan yang dilakukan dalam ruang atau wilayah siber. Rusbagio Ishak, Kadit Serse Polda Jateng megatakan, cyber crime ini potensial meimbulkan kerugiann pada beberapa bidang: politik, ekonomi, social budaya. Cyber crime adalah berbagai macam akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Dengan kata lain, kejahatan siber merupakan aktivitas yang tidak sah pada suatu sistem komputer atau masuk dalam kategori tindak kejahatan di dunia maya. Sasaran kejahatan siber ini adalah komputer yang terhubung ke jaringan internet. Cyber crime dilakukan dengan beragam tujuan. Mulai dari iseng mengetes kemampuan hacking, hingga kejahatan serius yang bisa merugikan korbannya secara finansial. Salah satu kejahatan siber yang marak terjadi di Indonesia adalah social engineering attack atau rekayasa sosial. Social engineering merupakan teknik manipulasi yang memanfaatkan kesalahan manusia untuk mendapatkan akses informasi pribadi atau data berharga.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mohd. Yusuf DM, Vivi Yola, Destin Maiharani, & Egi Dwi. (2022). Analisis Terhadap Modus-Modus Dalam Hukum Cyber Crime. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 1(2), 64–70. https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i2.725

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free