Indonesia adalah negara yang sangat luas dan oleh karenanya memiliki kerentanan kerentanan yang besar dalam hubungannya dengan teritori khususnya dalam menjaga keamanan wilayah udara Indonesia. Ada beberapa permasalahan yang kerap terjadi dan menjadi gangguan dalam upaya menjaga keamanan wilayah udara Indonesia, antara lain adanya pelanggaran wilayah udara yang mewajibkan TNI AU untuk melakukan tindakan identifikasi hingga penghancuran. Oleh karena itu, sangat menarik untuk dianalisis mengenai peran TNI Angkatan Udara dalam mengamankan wilayah udara Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yang yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Data tersebut lalu dianalisis dengan metode kualitatif kemudian disusun secara sistematis. Masih banyaknya kasus pelanggaran wilayah udara nasional membuat TNI AU, khususnya Kohanudnas memiliki pekerjaan yang berat dalam rangka menjalankan peran yang sangat vital sebagai alat pertahanan negara untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah udara nasional. Hambatan terkait alutsista dan kewenangan penyidik juga menjadi tolak ukur apakah pengamanan wilayah udara sudah dilaksanakan secara maksimal atau tidak.
CITATION STYLE
Savitri, R. N. R., & Prabandari, A. P. (2020). TNI Angkatan Udara dan Keamanan Wilayah Udara Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 236–245. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i2.236-245
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.