Konflik tentang perebutan tanah adat di daerah lahan basah dan strategis di Kalimantan Selatan dalam rangka kepentingan perluasan lahan bisnis oleh kelompok tertentu semakin marak terjadi. Hasil penelitian di tahun ke 1 menunjukkan bahwa konflik tanah yang terkait di daerah lahan basah berhubungan dengan sertifikat berlapis dan antara segel dan sertifikat di daerah kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar. Umumnya, konflik menjadi muncul ketika lahan gambut yang sebelumnya adalah lahan tidur sudah bernilai tinggi secara ekonomi akibat adanya akses jalan. Bernilai tinggi secara ekonomi biasanya terkait dengan kepentingan pemukiman, usaha, dan kepentingan ekonomi lainnya. Pendekatan dalam penelitian ini selanjutnya menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Populasi yang diambil diperoleh dari daerah konflik perebutan tanah adat di daerah lahan basah Kabupaten Banjar dengan teknik samplingnya adalah purposive sampling. Secara umum, Focus Group Discussion (FGD) selama dua kali kegiatan menjadi dasar dalam memformulasi model penanganan konflik tanah di daerah lahan basah. Konflik tanah yang berakar dari sertifikat tumpang tindih, sertifikat dan segel baik untuk kepentingan pribadi serta umum serta tanah ulayat sudah mengarah pada penyelesaian baik litigasi maupun non litigasi. Luaran dari penelitian ini adalah membuat model penanganan konflik tanah di daerah lahan basah di Kabupaten Banjar.
CITATION STYLE
Wahyu, A. S., & Mariatul, K. (2016). IDENTIFIKASI KONFLIK PEREBUTAN TANAH ADAT DI DAERAH LAHAN BASAH KABUPATEN BANJAR. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(1), 1–6. https://doi.org/10.17977/um019v1i12016p001
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.