Abstract
Since ratifying the CRPD (Convention on the Rights of Persons with disabilities), Indonesia has witnessed developments in promoting the rights of people with disabilities. Public policies and civil organizations make their respective contributions. Muhammadiyah responded favorably by issuing a comprehensive fatwa on Islam and disability in 2020, compiled in Fikih Difabel. This paper uses an interdisciplinary approach to understand the Fikih Difabel. It explores the historical context of disability in Muhammadiyah and analyzes religious interpretations that become the paradigm and content of Fikih Difabel. Data were collected from various primary sources, such as interviews, observations, and analyses of various Muhammadiyah documents. The research concludes that Fikih Difabel is an organizational and academic effort to find a theological basis to promote disability rights. Fikih Difabel has succeeded in listening to the disabled’s aspirations, integrating the national legal norms and current academic findings, and highlighting Islamic ideals of just and inclusive religion. Fikih Difabel is Muhammadiyah’s contribution to promoting Islam as an inclusive and friendly religion for persons with disabilities. Sejak meratifikasi CRPD, Indonesia mengalami kemajuan dalam hal pemenuhan hak penyandang disabilitas. Undang-undang dan peraturan pelaksananya secara bertahap diluncurkan, demikian pula berbagai peraturan daerah. Ruang publik menjadi lebih aksesibel sementara partisipasi publik dalam promosi hak penyandang disabilitas juga meningkat. Muhammadiyah merespons perkembangan ini dengan merumuskan Fikih Difabel pada tahun 2020. Artikel ini berusaha untuk memahami Fikih Difabel secara interdisipliner. Di satu sisi, kajian ini menjelaskan konteks relasi Muhammadiyah dan isu-isu disabilitas; sementara di sisi yang lain artikel juga mengkaji muatan paradigmatis dalam Fikih Difabel. Data dikumpulkan dari berbagai sumber primer seperti wawancara, pengamatan lapangan, dan analisis dokumen keorganisasian. Penelitian menyimpulkan bahwa Fikih Difabel lahir dari upaya organisasional dan akademik yang serius untuk memberikan basis teologis dalam memperjuangkan hak penyandang disabilitas. Fikih Difabel berhasil mendengarkan aspirasi dari komunitas difabel, mengintegrasikan peraturan nasional dan temuan-temuan akademik terbaru, serta menunjukkan model Islam yang adil dan inklusif. Fikih Difabel adalah kontribusi nyata Muhammadiyah untuk mempromosikan Islam sebagai agama yang ramah terhadap penyandang disabilitas
Author supplied keywords
Cite
CITATION STYLE
Maftuhin, A., & Muflihati, A. (2022). The Fikih Difabel of Muhammadiyah: context, content, and aspiration to an inclusive Islam. Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies, 12(2), 341–367. https://doi.org/10.18326/ijims.v12i2.341-367
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.