Abstract
Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kelurahan Pangkalan Jati, Kota Depok, masih menghadapi keterbatasan informasi, pemahaman, dan akses terhadap proses sertifikasi pangan halal yang diwajibkan oleh regulasi nasional. Kondisi ini berdampak pada rendahnya tingkat kepatuhan dan daya saing produk di pasar. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi halal dan kapasitas pelaku UMK melalui sosialisasi serta pendampingan sertifikasi halal yang dilaksanakan pada 4 Juli 2024 dengan menggunakan metode Participatory Rural Appraisal (PRA). Metode ini menekankan partisipasi aktif peserta dalam pemetaan masalah, diskusi solusi, dan simulasi praktik pendaftaran melalui sistem SIHALAL. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan rata-rata skor pemahaman dari 58,3% menjadi 86,7%, serta 38% peserta menyatakan siap mengajukan sertifikasi halal dalam tiga bulan pascakegiatan. Selain peningkatan pengetahuan, kegiatan ini juga menumbuhkan jejaring kolaborasi antar pelaku UMK dan memunculkan inisiatif pembentukan komunitas halal lokal sebagai bentuk keberlanjutan program. Temuan ini menegaskan efektivitas pendekatan PRA dalam meningkatkan kesadaran hukum, kepercayaan diri, dan kesiapan administratif pelaku usaha. Program ini berkontribusi terhadap penguatan ekosistem halal yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan sesuai dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 3, SDG 8, SDG 9, dan SDG 12.
Cite
CITATION STYLE
Sakti, M., Suherman, S., Sulastri, S., Dori, E., Latri, A. A., & Afifa, E. N. (2025). Pemberdayaan Pelaku UMK melalui Pendampingan Sertifikasi Pangan Halal dengan Pendekatan Participatory Rural Appraisal di Kota Depok, Jawa Barat. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 5(6), 2939–2948. https://doi.org/10.54082/jamsi.2305
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.