UNCOPUOS dan IADC telah membuat kebijakan tentang mitigasi sampah antariksa, dan diharapkan agar negara-negara anggotanya menerapkan kebijakan ini. Indonesia merupakan salah satu negara anggota UNCOPUOS yang telah membuat kebijakan tentang kegiatan keantariksaan. Namun kebijakan ini masih belum cukup untuk mencegah bertambahnya populasi sampah di orbital. Dengan melakukan patok duga pada kebijakan UNCOPUOS dan IADC sebagai bahan pembelajaran, maka kebijakan yang perlu dibuat Indonesia antara lain, ialah: tidak merilis dan/atau penghancuran benda antariksa di orbit LEO atau GEO selama operasi normal, semua komponen sistem antariksa yang berpotensi pecah/meledak harus dirancang secara akurat dan sesuai dengan standar mutu, satelit atau wahana peluncur yang sudah tidak aktif atau diberhentikan pengoperasiannya harus direncanakan untuk dibuang dari orbit bumi, setiap rancang bangun wahana antariksa harus diestimasi dan diminimalkan kemungkinan tabrakan dengan benda-benda di orbit. Di samping itu, agar wahana antariksa dirancang dapat melakukan manuver untuk menghindari tabrakan dengan puing-puing kecil yang dapat menyebabkan wahana antariksa hilang kendali.
CITATION STYLE
Sianipar, B. H. (2020). Kebijakan Indonesia tentang Mitigasi Sampah Antariksa. In Kajian Kebijakan dan Informasi Kedirgantaraan (pp. 1–17). Mitra Wacana Media. https://doi.org/10.30536/9786023181360.1
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.