Penyebaran Konten Seksual di Ruang Digital: Kajian Perbandingan Pendekatan Hukum Indonesia dan Singapura

  • Almau Dudy A
  • Ashady S
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pesatnya perkembangan teknologi informasi telah memperluas ruang digital sebagai arena ekspresi sekaligus memunculkan tantangan hukum baru, terutama dalam hal penyebaran konten seksual. Indonesia dan Singapura, sebagai dua negara dengan tradisi hukum yang berbeda, sama-sama menghadapi persoalan ini dengan strategi dan struktur hukum yang kontras. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan hukum terhadap penyebaran konten seksual digital di kedua negara melalui pendekatan metodologi hukum perbandingan yang meliputi pendekatan historis, fungsional, struktural, analitis, dan law-in-context. Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia cenderung menggunakan pendekatan normatif-kultural berbasis nilai sosial dan tafsir aparat, sedangkan Singapura mengandalkan sistem teknokratik yang rasional, administratif, dan preskriptif. Perbedaan ini tidak hanya mencerminkan variasi dalam norma hukum, tetapi juga dalam struktur kelembagaan dan orientasi ideologis terhadap moralitas digital. Penelitian ini diharapkan memberikan perspektif kritis terhadap pembentukan hukum pidana digital yang seimbang antara perlindungan kesusilaan dan kebebasan berekspresi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Almau Dudy, A., & Ashady, S. (2025). Penyebaran Konten Seksual di Ruang Digital: Kajian Perbandingan Pendekatan Hukum Indonesia dan Singapura. Journal Kompilasi Hukum, 10(1), 187–198. https://doi.org/10.29303/jkh.v10i1.231

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free