PERAN WANITA KARIR DALAM MEMBENTUK KETAHANAN KELUARGA DENGAN MEMPERTAHANKAN KONSEP SAKINAH

  • Khiyaroh
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pembagian tugas antara suami istri merupakan kewenangan dari masing-masing keluarga. Kewajiban mencari nafkah memang menjadi tanggung jawab dari suami. Tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa istri boleh bekerja diluar rumah. Dalam rumah tangga suami istri harus mempunyai hubungan yang sederajat, dimana keduanya saling bekerjasama menjadi partner yang saling bermitra. Perempuan yang bekerja di luar rumah, saat ini lebih populer dengan sebutan “wanita karir”. Dengan berbagai bentuk profesi yang dapat dijalankan perempuan, tidak menjadikan peran sebagai istri dan ibu ditinggalkan begitu saja. Berbagai latarbelakang alasan perempuan memilih untuk bekerja di luar rumah, juga tetap menjalankan peran sebagai ibu rumahtangga. Dalam kenyataanya terdapat perempuan yang dapat menjalankan peran ganda tersebut, tetapi ada juga yang menjadikan permasalahan baru dalam keluarga. Penulis dalam tulisan ini akan membahas peran wanita karir dalam mempertahankan peran sebagai ibu rumah tangga dan sebagai perempuan pekerja. Penulis akan melakukan penelitian lapangan yang dilaksanakan di MTs Hasim Asy’ari yang berlokasi di Yogyakarta. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Pendekatan yang digunakan yaitu dengan fenomenologi. Hasil dari penelitian yaitu wanita karir yang bekerja sebagai guru berusaha menyeimbangkan antara pekerjaan di luar rumah dan sebagai ibu rumah tangga. Wanita karir di MTS Hasyim Asy’ari menjaga ketahanan keluarga dengan berbagai cara, diantaranya dengan menjaga komunikasi dengan suami juga anak-anak, menyamakan persepsi dengan suami, dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan masalah keluarga Kata kunci: Wanita karir, Ketahanan Keluarga, Peran Ganda

Cite

CITATION STYLE

APA

Khiyaroh. (2025). PERAN WANITA KARIR DALAM MEMBENTUK KETAHANAN KELUARGA DENGAN MEMPERTAHANKAN KONSEP SAKINAH. Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(1), 125–148. https://doi.org/10.70143/ahwalunajurnalhukumkeluargaislam.v6i1.433

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free