Abstract
Suatu pemilihan umum yang demokratis meniscayakan adanya penyelenggara pemilu yang independen dan bebas dari campur tangan pihak manapun. Namun, fakta mengenai banyaknya komisioner KPU yang dinilai tidak netral dan terjerat kasus korupsi seolah memperkuat asumsi publik tentang rendahnya kualitas seleksi keanggotaan KPU. Penelitian ini bermaksud untuk menganalisis permasalahan dalam mekanisme seleksi keanggotaan KPU, sekaligus merumuskan gagasan penataan untuk mekanisme seleksi yang lebih independen dan partisipatif di masa depan. Dalam studi hukum normatif ini digunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Hasilnya menunjukkan bahwa keterlibatan DPR dalam melakukan pengujian terhadap calon anggota KPU menjadi salah satu celah bagi masuknya anasir politik dalam seleksi keanggotaan KPU. Ke depannya, perlu meminimalisir kewenangan DPR dalam mekanisme seleksi. Pelibatan partisipasi masyarakat dalam Pembentukan panitia seleksi dan proses seleksi juga diperlukan untuk menghasilkan mekanisme seleksi yang lebih berkualitas. Keywords: Independensi; KPU; Mekanisme Seleksi; Partisipasi publik
Cite
CITATION STYLE
Aldy, R. (2022). Penataan Mekanisme Seleksi Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang Independen Dan Partisipatif. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 107–126. https://doi.org/10.24252/ad.vi.30475
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.