UU No. 9 TAHUN 2009 TENTANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN DALAM KONTEKS MANAJEMEN DAN PEMASARAN PENDIDIKAN

  • Prihatin E
N/ACitations
Citations of this article
20Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Lahirnya UU No.9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP), menciptakan suatu perubahan tatanan dalam penyelenggaraan pendidikan. Meskipun diwarnai pro dan kontra, akan tetapi tetap saja UU tersebut harus menjadi acuan dasar dalam setiap proses penyelenggaraan pendidikan di negara kita. Dilihat dari sisi positifnya. UU ini sebenarnya akan mengantarakan setiap lembaga pendidikan yang ada di negara kita untuk berorientasi pada mutu dan memilih program pendidikan yang disesuaikan dengan tuntutan dan tantangan dari customers, stakholders dan user secara lokal dan global, karena suatu saat UU ini akan menghilangkan gap antara sekolah negeri dan swasta yang selama ini melekat pada pendidikan di negara kita. Mengapa demikian, karena orientasi mutu yang dikejar setiap lembaga pendidikan akan kembali pada kemampuan penyelenggara pendidikan dalam menciptakan produk yang dianggap bernilai luar biasa oleh calon customers sehingga tetap diminati yang berujung pada survive. Selain itu UU ini bagi pemimpin yang jeJi melihat peluang, merupakan tiket untuk menuju world class performer company, yang dapat dipastikan pengelolaan pasarnya tidak lagi hanya di dalam negeri akan tetapi merambah ke manca negara.

Cite

CITATION STYLE

APA

Prihatin, E. (2017). UU No. 9 TAHUN 2009 TENTANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN DALAM KONTEKS MANAJEMEN DAN PEMASARAN PENDIDIKAN. Jurnal Administrasi Pendidikan, 6(1). https://doi.org/10.17509/jap.v9i1.6300

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free