Studi mengenai pengelolaan wakaf uang melalui pembiayaan kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bertujuan untuk memberikan alternatif pengelolaan wakaf untuk kegiatan produktif terutama UMKM dengan meminimalkan risiko tidak kembalinya pokok wakaf. Studi dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif yaitu melalui studi literatur yang memuat kajian yang pernah dilakukan sebelumnya, skema pembiayaan UMKM yang pernah dilakukan oleh beberapa lembaga yang kemudian penulis modifikasi untuk memperoleh skema pembiayaan UMKM yang memiliki risiko yang relatif rendah. Studi ini menghasilkan kesimpulan bahwa pengelolaan wakaf uang untuk pembiayaan UMKM dapat dilakukan dengan skema supply chain financing (SCF). Skema SCF memiliki risiko yang relatif rendah, karena pembiayaan diberikan atas dasar tagihan UMKM kepada mitra usaha. Untuk usaha skala mikro yang umumnya modalnya masih lemah dan usahanya belum berkembang, pinjaman dapat diberikan tanpa bagi hasil. Sedangkan pembiayaan kepada usaha kecil dan menengah dapat diberikan pinjaman dengan sistem bagi hasil. Studi ini masih terbatas pada pembiayaan UMKM secara umum, ke depan dapat dikembangkan studi lebih lanjut skema pembiayaan UMKM pada sektor ekonomi tertentu atau secara spasial sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
CITATION STYLE
Sri Noerhidajati, & Fahruroji. (2023). Pengelolaan Wakaf Uang : Usulan Skema Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 6(1), 74–90. https://doi.org/10.25299/syarikat.2023.vol6(1).10691
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.