FAKTOR HISTORIS, SOSIOLOGIS, POLITIS, DAN YURIDIS DALAM PENYUSUNAN RUU HAP

  • Gunarto M
N/ACitations
Citations of this article
37Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

After thirty years of its application, the Criminal Procedural Code shows a number of weaknesses in its implementation. The idea to overcome the weaknesses of the criminal procedural law, among others, is by replacing the Law No. 8/1981 on the Criminal Procedural Code. To formulate a draft Criminal Code, there are some aspects that needs to be considered namely historical, sociological, political and legal issues. Because the Criminal Procedure Code, which acts as a guide in court examinations, involves different sectors of the law enforcements, the draft on the Criminal Procedural Code should be a multisector act. Setelah berlaku selama lebih tiga puluh (30) tahun sebagai hukum positif, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menunjukkan sejumlah kelemahan dalam pelaksanaannya. Gagasan untuk mengatasi kelemahan dari hukum acara pidana, antara lain dilakukan dengan mengganti Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana. Untuk merumuskan Rancangan Hukum Acara Pidana, ada beberapa aspek historis, sosiologis, politik dan yuridis yang harus dipertimbangkan. Oleh karena Hukum Acara Pidana sebagai pedoman untuk memeriksa pengadilan umum akan melibatkan beberapa unsur penegak hukum, maka Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana harus ditempatkan sebagai undang-undang multisektor.

Cite

CITATION STYLE

APA

Gunarto, M. P. (2013). FAKTOR HISTORIS, SOSIOLOGIS, POLITIS, DAN YURIDIS DALAM PENYUSUNAN RUU HAP. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 25(1), 13. https://doi.org/10.22146/jmh.16099

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free