Fiqh Lintas Madzhab (Menimbang KHI melalui Penelusuran terhadap Kitab-kitab Rujukannya)

  • Hefni M
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kebekuan perkembangan hukum Islam dari pertengahan abad IV H – XII H menimbulkan ‘kegelisahan intelektual’ sekaligus memancarkan semangat ijtihâd di kalangan kaum Muslim. Dalam semangat ijtihâd inilah, Indonesia berhasil menyusun KHI, yang tema utamanya adalah mempositifkan hukum Islam di Indonesia. Kitab-kitab yang digunakan dalam merumuskan KHI tersebut berjumlah 38 kitab. Dari hasil penelusuran terhadap kitab-kitab yang digunakan tersebut dapat diketahui bahwa kebanyakan dari mereka adalah kitab-kitab fiqh madzhab Syâfi’î. Sedangkan sebagian lainnya merupakan kitab-kitab fiqh madzhab Hanafî, Mâlikî, Hanbalî, Dzahirî, dan Syî’ah. Di samping itu, juga terdapat kitab-kitab perbandingan dan tanpa madzhab. Penggunaan kitab-kitab dari berbagai madzhab tersebut dapat dipahami sebagai keinginan untuk mempercepat proses taqrîb bayn al-ummah sehingga pertentangan antar madzhab dapat dihindari dan diarahkan kepada perpaduan dan kesatuan kaidah dan nilai.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hefni, M. (2006). Fiqh Lintas Madzhab (Menimbang KHI melalui Penelusuran terhadap Kitab-kitab Rujukannya). AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 1(1), 1–10. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v1i1.2547

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free