Kebekuan perkembangan hukum Islam dari pertengahan abad IV H – XII H menimbulkan ‘kegelisahan intelektual’ sekaligus memancarkan semangat ijtihâd di kalangan kaum Muslim. Dalam semangat ijtihâd inilah, Indonesia berhasil menyusun KHI, yang tema utamanya adalah mempositifkan hukum Islam di Indonesia. Kitab-kitab yang digunakan dalam merumuskan KHI tersebut berjumlah 38 kitab. Dari hasil penelusuran terhadap kitab-kitab yang digunakan tersebut dapat diketahui bahwa kebanyakan dari mereka adalah kitab-kitab fiqh madzhab Syâfi’î. Sedangkan sebagian lainnya merupakan kitab-kitab fiqh madzhab Hanafî, Mâlikî, Hanbalî, Dzahirî, dan Syî’ah. Di samping itu, juga terdapat kitab-kitab perbandingan dan tanpa madzhab. Penggunaan kitab-kitab dari berbagai madzhab tersebut dapat dipahami sebagai keinginan untuk mempercepat proses taqrîb bayn al-ummah sehingga pertentangan antar madzhab dapat dihindari dan diarahkan kepada perpaduan dan kesatuan kaidah dan nilai.
CITATION STYLE
Hefni, M. (2006). Fiqh Lintas Madzhab (Menimbang KHI melalui Penelusuran terhadap Kitab-kitab Rujukannya). AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 1(1), 1–10. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v1i1.2547
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.