Implementasi Kebijakan Persertifikatan Tanah Wakaf dalam Rangka Perlindungan dan Kepastian Hukum di Kabupaten Magelang

  • Puspita M
  • Dakum D
  • Suharso S
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
22Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan pemerintah dan faktor-faktor yang menghambat percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Magelang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan studi lapangan dengan cara melakukan wawancara dengan narasumber yang bersangkutan kemudian dilakukan analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan kebijakan persertipikatan tanah wakaf di Kabupaten Magelang belum optimal dikarenakan masih terdapat indikator yang belum terpenuhi seperti sumber daya manusia, fasilitas/sarana prasarana pendukung pelaksanaan kebijakan, dan faktor objek tanah wakaf yang masih atas nama wakif sendiri. Selain itu, masyarakat masih beranggapan bahwa perwakafan yang dilakukan secara lisan telah dianggap sah dan cukup tanpa harus diproses di KUA setempat atau proses sertifikasi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Puspita, M. F. D., Dakum, D., Suharso, S., & Nurwati, N. (2023). Implementasi Kebijakan Persertifikatan Tanah Wakaf dalam Rangka Perlindungan dan Kepastian Hukum di Kabupaten Magelang. Borobudur Law and Society Journal, 1(6), 22–31. https://doi.org/10.31603/8646

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free