Abstract
Fenomena pencoblosan surat suara dengan pena yang dilakukan pemilih di TPS 1 Desa Salak Kota Sawahlunto pada Pilgub Sumbar Tahun 2020 menimbulkan permasalahan terhadap kinerja petugas KPPS. Anggota KPPS dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik dan menerima sanksi teguran tertulis dari KPU Kota Sawahlunto. Penelitian bertujuan untuk mendeskripsikan proses terjadinya pelanggaran kode etik oleh anggota KPPS di TPS 1 Desa Salak dan menganalisis faktor penyebab. Analisis data menggunakan teori malpraktik pemilu: kecurangan pemilu dan malpraktik pemilu. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan pelanggaran kode etik oleh KPPS di TPS 1 Desa Salak karena: ketidakpatuhan anggota KPPS terhadap aturan yaitu: “menyiapkan TPS” sebelum memulai proses pemungutan suara. Pelanggaran terjadi akibat kelalaian petugas KPPS dalam menyediakan alat coblos dibilik suara. Minimnya pengetahuan pemilih terhadap regulasi tata cara pencoblosan surat suara yang benar. Faktor penyebab terjadinya pelanggaran kode etik anggota KPPS di TPS 1 Desa Salak: pelanggaran terjadi karena KPPS tidak mampu bekerja secara professional. Rendahnya SDM KPPS dalam memahami regulasi. Lemahnya pengawasan PTPS. Kurangnya koordinasi petugas KPPS dengan PTPS, PPS dan PPK. Keterbatasan sumber daya dan pelatihan untuk KPPS.
Cite
CITATION STYLE
Sumarni, S., Zetra, A., & Putri, I. A. (2023). Analisis Pelanggaran Kode Etik Anggota KPPS pada Pilgub Sumbar Tahun 2020. Journal of Politics and Democracy, 3(1), 14–29. https://doi.org/10.61183/polikrasi.v3i1.22
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.