Abstract
Di masa Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Akses Internet, atau yang dikenal sebagai Internet Service Provider (ISP), semakin banyak bermunculan di masa sekarang dengan menawarkan harga internet yang bervariasi. Namun, kebutuhan akan internet yang cepat semakin tinggi, sementara regulasi yang rumit menciptakan peluang bagi penyalahgunaan oleh individu atau kelompok tertentu. Tujuan penulisan ini adalah untuk memahami penerapan hukum pidana, faktor penyebab, dan pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana penyedia jasa telekomunikasi internet WiFi ilegal dalam Putusan Nomor 411/Pid.Sus/2021/PN.Pgp. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum yuridis-normatif, yang bertujuan untuk mengkaji peraturan hukum positif dan menggunakan bahan hukum sebagai data utama. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer, seperti peraturan perundang-undangan dan putusan hakim, serta bahan hukum sekunder, seperti pendapat hukum, doktrin, teori-teori dari literatur hukum, hasil penelitian, artikel ilmiah, dan situs web terkait. Penerapan hukum pidana materil dalam kasus ini telah sesuai dan memenuhi unsur-unsur yang tercantum dalam pasal yang relevan. Faktor-faktor individu dan eksternal, seperti lingkungan sosial, memiliki pengaruh terhadap terjadinya kejahatan. Pertimbangan hakim untuk memberikan hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum didasarkan pada hal-hal yang meringankan terdakwa, yang jauh lebih banyak daripada hal-hal yang memberatkan terdakwa. Kata Kunci : Hukum Pidana, Telekomunikasi, Pertimbangan Hakim
Cite
CITATION STYLE
Setiyawan, E. B., & Fadlian, A. (2024). PERTIMBANGAN PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENYEDIA JASA TELEKOMUNIKASI INTERNET WIFI ILEGAL (Studi Putusan Nomor 411/Pid.Sus/2021/Pn Pgp). Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum, 25(1), 117–128. https://doi.org/10.35315/dh.v25i1.9457
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.