Abstract
Konflik Laut China Selatan hingga saat ini masih belum dapat terselesaikan, konflik ini melibatkan 4 negara ASEAN (Filipina, Vietnam, Malaysia dan Brunei Darussalam) serta Taiwan dan China. Indonesia walaupun bukan sebagai negara pengklaim memiliki peranan penting untuk menciptakan stabilitas keamanan di kawasan ASEAN, selain itu Indonesia juga berperan sebagai mediator bagi negara-negara yang bersengketa. Konflik Laut China Selatan terus mengalami eskalasi dan dapat menimbulkan ancaman di kawasan selain itu dalam konflik ini juga melibatkan negara Amerika Serikat yang menginginkan adanya freedom of navigation di Laut China Selatan. Hingga saat ini kode etik (code of conduct) belum disepakati oleh para pihak yang bersengketa. Konflik Laut China Selatan memasuki babak baru dimana pada tahun 2016 Filipina memenangkan gugatan di Mahkamah Arbitrase Internasional, yang pada intinya adalah tidak mengakui klaim wilayah China serta traditional fishing ground yang selalu dijadikan dalil oleh China. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan tujuan untuk merumuskan peran yang bisa diambil oleh Indonesia dalam menyelesaikan konflik Laut China Selatan. Adapun tekhnik pengumpulan data adalah dengan wawancara mendalam kepada para ahli ataupun pengamat hubungan internasional. Hasil penelitian adalah berupa rekomendasi kebijakan langkah-langkah yang harus ditempuh dalam penyelesaian konflik Laut China Selatan
Cite
CITATION STYLE
L.Toruan, G. T. (2020). Peran Strategis Indonesia dalam Penyelesaian Konflik Laut China Selatan dalam Perspektif Stabilitas Keamanan Regional. Jurnal Keamanan Nasional, 6(1), 111–129. https://doi.org/10.31599/jkn.v6i1.449
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.