Abstract
Penelitian hukum ini dimaksudkan untuk meneliti dampak dari lahirnya UU No. 61 Tahun 2024 khususnya berkaitan dengan jumlah Kementerian yang disesuaikan dengan kebutuhan Presiden, hal ini berbeda dengan UU sebelumnya yang mengatur jumlah keseluruhan Kementerian paling banyak 34. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis empiris dengan penjabaran secara deskriptif analitis. Dari hasil pembahasan diketahui bahwa semakin banyaknya jumlah Kementerian yang dibentuk oleh presiden akan mempengaruhi struktur Kementerian dan juga anggaran negara akan membengkak sehingga perlu adanya pembatasan terhadap jumlah biaya operasional pada tiap Kementerian yang akan dibentuk oleh Presiden.
Cite
CITATION STYLE
Sukhoyya, A. W. (2024). DAMPAK PENGESAHAN UU NO 61 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN UU NO 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA TERHADAP STABILITAS KEUANGAN NEGARA. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 1–16. https://doi.org/10.55292/dhnewa92
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.