Model Alternatif Wakaf Uang dalam Pemberdayaan Disabilitas (AWUPD)

  • Jihan Nabila Zahara
  • Munifatussa’idah A
N/ACitations
Citations of this article
69Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengajukan model wakaf uang sebagai alternatif pemberdayaan penyandang disabilitas (AWUPD), dengan harapan pemanfaatan nilai manfaat aset wakaf uang mampu dikembangkan sebagai dana pelatihan (training) sumber daya manusia bagi penyandang disabilitas. Penelitian ini merupakan penelitian konseptual wakaf uang dan pemberdayaan disabilitas, menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis isi (content analyis). Hasil penelitian model AWUPD dirumuskan khusus untuk pemberdayaan disabilitas dengan penyediaan fasilitas program pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia, yang bersumber dari nilai manfaat wakaf uang, berupa program pelatihan kemampuan dan keterampilan dalam mempersiapkan para disabilitas siap kerja di sektor formal. Dan program pelatihan kewirausahaan untuk mempersiapkan para disabilitas siap kerja di sektor informal. Implikasi penelitian ini diharapkan akan memberikan manfaat bagi Nazhir wakaf uang dalam pendistribusian nilai manfaat wakaf uang, penyandang disabilitas di Indonesia, serta Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Dinas Sosial yang bertugas dalam perlindungan dan pemberdayan disabilitas.

Cite

CITATION STYLE

APA

Jihan Nabila Zahara, & Munifatussa’idah, A. (2022). Model Alternatif Wakaf Uang dalam Pemberdayaan Disabilitas (AWUPD). Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam, 15(1), 20–32. https://doi.org/10.47411/al-awqaf.vol15iss1.136

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free