PERMASALAHAN PENERAPAN KLAUSULA PEMBATASAN PERTANGGUNGJAWABAN DALAM PERJANJIAN TERKAIT HAK MENUNTUT GANTI KERUGIAN AKIBAT WANPRESTASI

  • Pangaribuan T
N/ACitations
Citations of this article
161Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Salah satu aspek dalam perkembangan asas kebebasan berkontrak adalah dibuatnya klausula tentang pembatasan ganti kerugian yang didasarkan pada ketentuan pasal 1249 KUHPerdata. Dalam penerapan klausula demikian ternyata muncul dimensi lain dalam perkembangannya karena kerap kali klausula pembatasan pertanggungjawaban ternyata bersinggungan dengan asas-asas lain seperti asas keseimbangan, asas moral dan asas kepatutan yang juga tidak terpisahkan dari konstruksi hukum perjanjian di Indonesia. Permasalahan demikian menjadi semakin nyata ketika wanprestasi kemudian justru terjadi karena disengaja dengan dilandasi itikad tidak baik salah satu pihak demi mendapatkan keuntungan dan wanprestasi tersebut dianggap sebagai resiko yang dapat diterima dengan perlindungan berupa klausula pembatasan pertanggungjawaban ganti kerugian. Perkembangan hukum di Belanda telah melahirkan kaidah hukum bahwa klausula pembatasan tanggung jawab dalam perjanjian dapat disimpangi apabila terdapat aspek kelalaian berat dalam pelaksanaan perjanjian.

Cite

CITATION STYLE

APA

Pangaribuan, T. (2019). PERMASALAHAN PENERAPAN KLAUSULA PEMBATASAN PERTANGGUNGJAWABAN DALAM PERJANJIAN TERKAIT HAK MENUNTUT GANTI KERUGIAN AKIBAT WANPRESTASI. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2), 443. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no2.2012

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free