Abstract
Whistleblower dan Justice Collaborator berperan untuk memudahkan pengungkapan tindak pidana korupsi, karena tidak lain adalah orang yang berkecimpung dalam institusi yang ditengarai adanya praktik korupsi, dengan kata lain keterangan saksi tersebut menjadi kunci bagi pengungkapan suatu kasus tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan antara justice collaborator dan whistleblower dalam tindak pidana korupsi, dan bagaimana perlindungan hukum bagi keduanya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris dengan analisis data kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa persamaan whistleblower dan justice collaborator terdapat pada 3 (tiga) kategori yaitu visi dan misi dalam mengungkap tindak pidana korupsi, jaminan perlindungan baik berupa perlindungan fisik, psikis, dan hukum, dan penghargaan dimana whistleblower dan justice collaborator tidak dapat dituntut pidana dan perdata serta diberikan keringanan hukuman. Selain persamaan tersebut, terdapat juga perbedaan antara whistleblower dan justice collaborator terbagi dalam 4 (empat) kategori, yaitu subjek, motivasi, jaminan perlindungan, dan hukum acara. Adapun perlindungan antara justice collaborator dan whistleblower dalam tindak pidana korupsi yaitu perlindungan hukum berupa merahasiakan identitas saksi dan memberikan pengamanan terhadap saksi dalam proses persidangan baik perlindungan fisik, psikis, dan hukum.
Cite
CITATION STYLE
Gultom, L. N. R. (2020). Studi Komparatif Antara Justice Collaborator Dengan Whistleblower Dalam Tindak Pidana Korupsi. Corruptio, 1(2), 129–142. https://doi.org/10.25041/corruptio.v1i2.2099
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.