Berbagai Kendala Penegakan Hukum Terhadap Fintech Ilegal

  • M. Asror E
  • Djajaputra G
  • Pandamdari E
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Financial Technology, atau singkatnya disebut “fintech” ialah inovasi teknologi yang dikembangkan dalam bidang finansial yang diawasi oleh OJK dengan demikian dapat dilakukan dengan mudah, praktis serta efektif transaksi keuangan. Belakangan banyak sekali perusahaan FinTech yang ilegal dimana dalam hal ini Fintech ilegal merupakan perusahaan yang dalam Otoritas Jasa Keuangan tidak terdaftar dan tidak resmi izin beserta dengan legalitasnya, biasanya dengan sangat tinggi biaya serta denda dan bunganya serta penagihannya cenderung melakukan pengancaman dengan kekerasan dan menggunakan metode penagihan yang tidak beretika serta dalam penagihannya tidak jelas. Keberadaan entitas fintech ilegal ini sangat berbahaya, dikarenakan fintech ilegal sering menyalahgunakan data-data peminjamnya. Masyarakat diberikan iming - iming oleh Fintech ilegal terkait imbal hasil yang diberikan sangat tinggi dan terbilang tidak wajar, hal itu dapat dilakukan karena masyarakat yang gampang ditipu akibat ketidakpahaman yang dimiliki. Dalam hal pemberian perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia yang terjerat kasus fintech ilegal sangat perlu diupayakan. Perlindungan bersifat pencegahan serta bersifat hukuman merupakan perlindungan hukum yang oleh negara diberikan kepada masyarakat.

Cite

CITATION STYLE

APA

M. Asror, E., Djajaputra, G., & Pandamdari, E. (2022). Berbagai Kendala Penegakan Hukum Terhadap Fintech Ilegal. Synotic Law: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 31–44. https://doi.org/10.56110/sl.v1i1.3

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free