Abstract
Bahwa penipuan dicantumkan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab XXV bedrog Pasal 378 yang merupakan suatu perbuatan yang mencari keuntungan diri sendiri dengan melawan hukum. Sedangkan, pencucian uang dicantumkan di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang berarti segala tindakan yang berhubungan dengan hal menempatkan objek harta kekayaan yang asal usul dari tindak pidana. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengungkap sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan dalam pencucian uang serta pertimbangan hukum majelis hakim dalam penjatuhan putusan terhadap pelaku tindak pidana penipuan dalam pencucian uang pada PT. Purnama Kertasindo Jakarta Timur. Penelitian hukum yang dipakai yaitu penelitian tipe hukum normative dengan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan berupa sumber hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan metode pencatatan yang kemudian dianalisis secara sistematis. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa penipuan memiliki tujuan untuk memiliki harta kekayaan untuk menguntungkan diri sendiri berupa bentuk uang atau benda dengan cara tidak sah. Hal tersebut yang dapat menimbulkan sebab seseorang dalam melakukan penipuan yang biasanya serta juga akan menimbulkan tindakan penyimpangan lainnya seperti tindak pidana money laundering. Sanksi pidana penjara yang sering digunakan untuk menghukum pelaku kejahatan yang menyimpang.
Cite
CITATION STYLE
I Made Ngurah Adi Kusumadewa, Sugiartha, I. N. G., & Widyantara, I. M. M. (2022). Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan dalam Pencucian Uang Pada PT. Purnama Kertasindo Jakarta Timur. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(1), 178–183. https://doi.org/10.22225/jkh.3.1.4417.178-183
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.