Abstract
KUHPidana dan Undang-undang hingga saat ini belum ada yang mengatur secara khusus dan jelas mengenai sanksi atau pun denda yang diterapkan kepada pelaku tindak pidana penusukan.Hal ini lah yang memerlukan pembaharuan hukum pidana dalam hal pengaturan secara khusus mengenai tindak pidana penusukan.Artikel ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menjelaskan bagaimanakah Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana khususnya Tindak Pidana Penusukan dalam Peradilan Pidana. Hasil penilitiian menyatakan bahwa Penusukan dapat dikategorikan dalam pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana yang menyatakan diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), serta diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyatakan Ancaman Kekerasan yang menimbulkan rasa takut atau teror.
Cite
CITATION STYLE
Magistri, N. R. C. (2020). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN TINDAK PIDANA PENUSUKAN DALAM PERADILAN PIDANA. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(1), 82–101. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i1.82-101
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.