Upaya Hukum Trader Terhadap Sengketa dalam Transaksi Aset Digital

  • Premana I
  • Apryani N
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami upaya hukum yang dilakukan oleh trader apabila terjadi sengketa dalam transaksi aset digital dan juga bertujuan untuk memahami perlindungan hukum yang didapatkan oleh trader jika terjadi sengketa dalam investasi aset digital. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang menelaah aturan-aturan, norma, doktrin yang terkait dengan topik permasalahan. Hasil studi menunjukkan bahwa pemerintah telah memberikan upaya perlindungan hukum preventif, melalui Pengawas Berjangka Komoditi didasari oleh Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 86/Mpp/Kep/3/2001 Tentang Struktur Organisasi Departemen Perindustrian dan Perdagangan Pasal 1112, serta dalam upaya hukum secara represif yang dapat dilakukan oleh trader jika bermaksud untuk mendapatkan haknya kembali (ganti kerugian) dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) Pasal 1365 KUHPerdata serta dapat mengajukan gugatan wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata ke pengadilan negeri yang kedudukannya berada di daerah trader tinggal atau dengan penyelesaian non-litigasi sebagai alternatif yang bisa ditempuh oleh trader.

Cite

CITATION STYLE

APA

Premana, I. N. J., & Apryani, N. W. E. (2024). Upaya Hukum Trader Terhadap Sengketa dalam Transaksi Aset Digital. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 4(4). https://doi.org/10.56393/nomos.v4i4.2384

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free