Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis tentang Kewenangan BPKAD, Implementasi dan Akibat Hukum dalam Penentuan Nilai Transaksi Jual Beli Tanah Sebagai Dasar Penetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Bima. Jenis Penelitian hukum Normatif Empiris. Penelitian Hukum Normatif Metode pendekatan Menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan, Konsep, dan Sosiologis. Kewenangan BPKAD dalam Penetuan Harga Jual Tanah sebagai dasar penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Bima adalah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kota Bima , Penentuan harga jual beli tanah dalam Penetapan BPHTB di Kota Bima, BPKAD Kota Bima terlebih dahulu melakukan penyesuaian terhadap SPPT PBB tahun saat pelaporan SSPD BPHTB dengan ketetapan besarnya NJOP PBB yang telah disesuaikan berdasarkan Keputusan Walikota Bima untuk periode setiap tahunnya, Faktor-faktor yang mempengaruhi penentuan harga jual beli tanah sebagai dasar penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yaitu Data base dan Sumber Daya Manusia.
Cite
CITATION STYLE
Sariti, N., Asma, G., & Minollah, M. (2023). Pelaksanaan Kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Dalam Penentuan Nilai Transaksi Jual Beli Tanah Sebagai Dasar Penetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB). Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.191
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.