PENDAMPINGAN PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK SECARA ELEKTRONIK BAGI UMKM DI KOTA TANJUNGPINANG

  • Rani M
  • Sibarani H
  • Pratama B
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek. Kemudahan pengajuan permohonan pendaftaran merek ini yaitu dapat dilakukan secara elektronik melalui laman dgip.go.id Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mekanisme pengajuan secara elektronik ini berlaku bagi semua masyarakat baik melalui Konsultan Hak Kekayaan Intelektual maupun dilakukan secara mandiri. Khusus bagi Pelaku Usaha Kecil, Mikro dan Mengengah bahkan memiliki fasilitas keringanan biaya dengan mendapatken rekomendasi dari Dinas-dinas tertentu di Kota Tanjungpinang, seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat. Dengan adanya kegiatan pendampingan ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat termotivasi untuk mendaftarkan merek mereka dan dapat memahami tata cara pendaftaran merek secara elektronik serta dapat mengajukan pendaftaran merek baik melalui Sentra KI Kota Tanjungpinang, maupun secara mandiri melalui laman dgip.go.id.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rani, M., Sibarani, H. A. R., & Pratama, B. A. (2022). PENDAMPINGAN PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK SECARA ELEKTRONIK BAGI UMKM DI KOTA TANJUNGPINANG. Takzim : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 53–70. https://doi.org/10.31629/takzimjpm.v2i1.3911

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free