Abstract
Abstrak: Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengetahui Dasar serta unsur-unsur hukum bagi pengembang perumahan yang melakukan penipuan jual beli tanah kavling dan Bagaimana pertanggung jawaban terhadap pengembang perumahan yang melakukan penipuan jual beli tanah kavling. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan Perundang- Undangan (statue approach) serta pendekatan kasus (case approach). bahan yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Temuan penelitian berkaitan dengan dasar dan unsur hukum mengenai tindak pidana penipuan jual beli kavling tanah yang dilakukan pengembang perumahan kepada konsumen, tertuang dalam pasal 378 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 62 serta dipenuhinya unsur tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh pemilik PT. ABC (developer properti), sehingga perbuatannya dapat dipertanggungjawabkannya dengan pasal 378 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 62. Rekomendasi: pertama, Dasar hukum terhadap pengembang yang melakukan penipuan jual beli tanah kavling perumahan. Kedua, Unsur-unsur tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh pengembang perumahan . Ketiga, Pertanggung jawaban pengembang perumahan yang melakukan penipuan jual beli tanah kavling. Sejalan dengan kesimpulan diatas, diharapkan dijadikan bahan pembelajaran dan penambahan wawasan tentang pidana penipuan jual beli kavling tanah yang dilakukan pengembang perumahan kepada konsumen.
Cite
CITATION STYLE
Rahmad, N., & Setiyawan, D. (2022). PENIPUAN DALAM JUAL BELI KAVLING TANAH YANG DILAKUKAN PENGEMBANG PERUMAHAN KEPADA KONSUMEN. JUSTISI, 8(3), 198–208. https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v8i3.1832
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.