MENATA ULANG TATAKELOLA PEMILU HIJAU DAN BERKELANJUTAN DI INDONESIA

  • Evriansyah E
N/ACitations
Citations of this article
5Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Studi ini membahas urgensi pemilu hijau dan berkelanjutan di Indonesia, negara demokrasi besar yang menghadapi dampak lingkungan signifikan dari proses elektoral konvensional. Pemilu tradisional menghasilkan limbah besar dari APK berbasis plastik/non-daur ulang serta emisi karbon, yang memperburuk tantangan lingkungan nasional dan komitmen iklim. Meskipun komitmen kelembagaan kuat (SDGs), kesenjangan kritis dalam regulasi hukum eksplisit untuk praktik pemilu hijau masih menjadi hambatan utama implementasi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan studi literatur dan komparatif, menganalisis dokumen hukum, peraturan perundang-undangan, laporan kelembagaan, dan studi kasus internasional mengenai tata kelola pemilu yang ramah lingkungan. Studi mengeksplorasi peluang transformasi digital, praktik pengelolaan limbah, dan strategi kampanye kesadaran publik, mengambil pelajaran dari adopsi e-voting Jerman dan kebijakan lingkungan sistemik internasional. Temuan menunjukkan perlunya pendekatan komprehensif multi-pemangku kepentingan. Rekomendasi strategis meliputi penguatan kerangka hukum, optimalisasi efisiensi operasional penyelenggara (standar ISO hijau), dan peningkatan partisipasi publik untuk mewujudkan demokrasi berkelanjutan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu, menghadirkan momentum unik untuk mewujudkan pemilu hijau di Indonesia.Pemilu di Indonesia selama ini lebih menekankan pada aspek prosedural dan politik, namun masih mengabaikan dimensi ekologis yang berdampak langsung terhadap keberlanjutan lingkungan. Proses kampanye yang masif, penggunaan logistik berbasis kertas dan plastik sekali pakai, serta distribusi besar-besaran dalam skala nasional berkontribusi pada jejak karbon dan limbah pemilu yang signifikan. Tulisan ini bertujuan mengkaji urgensi implementasi prinsip pemilu hijau dan berkelanjutan sebagai bagian dari reformasi tata kelola demokrasi elektoral Indonesia. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dan pendekatan normatif untuk menelaah regulasi pemilu serta kebijakan kelembagaan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa belum terdapat ketentuan eksplisit dalam Undang-Undang Pemilu maupun regulasi teknis KPU yang mengatur mekanisme pemilu ramah lingkungan secara sistemik. Oleh karena itu, diperlukan inovasi kebijakan seperti pembatasan bahan kampanye fisik, transisi ke kampanye digital berkelanjutan, serta penyusunan standar logistik pemilu berbasis material daur ulang. Upaya ini harus disertai dengan pendidikan pemilih dan dukungan lintas sektor agar pemilu tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bertanggung jawab secara ekologis. Pemilu hijau merupakan keniscayaan untuk masa depan demokrasi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Evriansyah, E. (2025). MENATA ULANG TATAKELOLA PEMILU HIJAU DAN BERKELANJUTAN DI INDONESIA. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 7(1), 75–101. https://doi.org/10.46874/e17se386

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free