CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY: TRANFORMASI MORAL KE DALAM HUKUM DALAM MEMBANGUN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

  • ' F
N/ACitations
Citations of this article
5Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas danUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, telahmerubah paradigma tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate SocialResponsibility/CSR) dari bersifat sukarela (voluntary) yang berdasarkanmoral menjadi kewajiban (mandatory) hukum bagi perusahaan.2 Dalamtataran operasioanal kewajiban untuk memenuhi CSR oleh perusahaanpengelola sumber daya alam (SDA) belum dapat diimplementasikan.Dalam tataran operasional kewajiban untuk memenuhi CSR olehperusahaan pengelola sumber daya alam (SDA) belum dapatdiimplementasikan. CSR merupakan tranformasi nilai moral (kesadarannurani) menjadi kewajiban hukum (perintah hukum). Kewajiban CSRbertujuan membangun kepedulian perusahaan pengelolaan SDA untukberpartisipasi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Cite

CITATION STYLE

APA

’ F. (2012). CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY: TRANFORMASI MORAL KE DALAM HUKUM DALAM MEMBANGUN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT. Jurnal Ilmu Hukum, 1(1). https://doi.org/10.30652/jih.v1i01.481

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free