PENJATUHAN SANKSI ATAS PELANGGARAN PENGGUNAAN SENJATA API OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN

  • Kusuma M
N/ACitations
Citations of this article
5Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penggunaan senjata api oleh pihak kepolisian memang dapat dibenarkan. Sesuai hukum ratifikasi PBB, polisi pengayom, pelindung dan penegak hukum dengan rambu-rambu yang jelas. Polisi dalam melaksanakan tugasnya dapat menggunakan kekerasan secara fungsional, profesional dan proporsional. Namun, tidak jarang juga aparat kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kurang menghargai hak-hak tersangka dan ada kecenderungan pamer kekuasaan. Sudah banyak pelaku tindak pidana yang tewas atau terluka ditembak oleh aparat kepolisian, belum lagi korban yang terkena peluru nyasar petugas ketika akan menangkap penjahat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kusuma, M. (2019). PENJATUHAN SANKSI ATAS PELANGGARAN PENGGUNAAN SENJATA API OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN. Jurnal Hukum Tri Pantang, 5(2), 19–26. https://doi.org/10.51517/jhtp.v5i2.207

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free