PERAN HUKUM ADAT DALAM PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN HUTAN DI DESA SESAOT, NUSA TENGGARA BARAT DAN DESA SETULANG, KALIMANTAN TIMUR

  • Magdalena M
N/ACitations
Citations of this article
22Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tantangan pengelolaan dan perlindungan hutan di Indonesia seringkali berasal dari masyarakat lokal sekitar hutan. Sementara itu, beberapa tulisan ilmiah beragumentasi bahwa pengelolaan secara adat oleh masyarakat lokal akan mendukung pengelolaan hutan lestari. Studi ini bertujuan mengkaji cara-cara masyarakat lokal dengan hukum adatnya mengelola dan melindungi hutan serta menganalisa faktor-faktor penentu aplikasi hukum adat dalam pengelolaan dan perlindungan hutan. Metode yang digunakan berupa studi kasus di dua desa yaitu Desa Sesaot yang didominasi Orang Sasak (Nusa Tenggara Barat) dan Desa Setulang yang didominasi Orang Dayak Kenyah (Kalimantan Timur). Pengumpulan data dilaksanakan melalui pengamatan lapangan dan wawancara dengan 30 pegawai pemerintah, 20 LSMdan 50 penduduk desa. Penelitian menemukan keberadaan hukum adat masih berperan dalam pengelolaan dan perlindungan hutan lestari. Beberapa faktor yang mempengaruhi adalah kohesivitas, hubungan kekerabatan, dukungan para pihak terkait, kejelasan hak masyarakat terhadap hutan, transparansi dan akuntabilitas keuangan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Magdalena, M. (2013). PERAN HUKUM ADAT DALAM PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN HUTAN DI DESA SESAOT, NUSA TENGGARA BARAT DAN DESA SETULANG, KALIMANTAN TIMUR. Jurnal Penelitian Sosial Dan Ekonomi Kehutanan, 10(2), 110–121. https://doi.org/10.20886/jpsek.2013.10.2.110-121

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free