Penerapan Omnibus Law dalam Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  • Humaira N
N/ACitations
Citations of this article
20Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pada Juli 2020, World Bank mengubah indikator pengukuran katagori pendapatan negara dan mengklasifikasikannya ke dalam 4 kelompok negara yaitu, pendapatan rendah (low income), pendapatan rendah menengah (lower-middle income), pendapatan menengah keatas (upper-middle income), dan pendapatan tinggi (high-income). Dari perubahan indikator tersebut menempatkan Indonesia pada katagori upper-middle income dari yang sebelumnya lower-middle income. Peningkatan pendapatan Indonesia terus diupayakan dan didorong oleh pemerintah melalu regulasi-regulasi yang mendukung salah satunya dengan membentuk Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Pembentukan UU Cipta Kerja merupakan yang pertama kali di Indonesia dengan metode Omnibus Law sehingga membawa dampak bagi peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Pada prinsipnya penerapan Omnibus Law sudah banyak diterapkan di negara-negara dengan common law system sedangkan untuk penerapannya di Indonesia memiliki beberapa permasalahan mengenai pembentukan perundang-undangannya karena menganut civil law system.

Cite

CITATION STYLE

APA

Humaira, N. Z. (2021). Penerapan Omnibus Law dalam Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(2). https://doi.org/10.36312/jisip.v5i2.1989

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free