Analisis Komparatif terhadap Penerapan Pertahanan dalam Perbuatan Melawan Hukum: Perbandingan antara Sistem Hukum Pidana Indonesia dan Belanda

  • Stefani A
  • Celine C
  • Setiawan R
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini membandingkan konsep Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Belanda dan Indonesia, dengan fokus pada dasar hukum, definisi, unsur-unsur, dan penerapannya. Di Belanda, PMH diatur dalam Pasal 6:162 Burgerlijk Wetboek (BW) dan mencakup pelanggaran terhadap hak, kewajiban hukum tertulis, serta norma sosial yang tidak tertulis. Sementara itu, di Indonesia, PMH diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan berfokus pada pelanggaran terhadap norma hukum dan kesusilaan. Perbandingan dalam penelitian ini menunjukkan adanya perbedaan dalam penerapan dan ruang lingkup PMH di kedua negara, dengan Belanda memiliki pendekatan yang lebih luas dan fleksibel dalam menangani pelanggaran hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Stefani, A., Celine, C., Setiawan, R. V., Aurelia ES, R. V., & Sutomo, T. W. (2025). Analisis Komparatif terhadap Penerapan Pertahanan dalam Perbuatan Melawan Hukum: Perbandingan antara Sistem Hukum Pidana Indonesia dan Belanda. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 4(01), 91–98. https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i01.1725

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free