Abstract
Eksekusi pidana pembayaran uang pengganti menjadi masalah saat jaksa selaku eksekutor akan melakukan eksekusi. Fakta dilapangan menunjukkan bahwa banyaknya terpidana yang tidak membayar uang pengganti. Problematika Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam pelaksanaan Eksekusi Uang pengganti terhadap terpidana tindak pidana korupsi yaitu: Pertama, terpidana tidak membayar uang pengganti yang dibebankan kepadanya; dan terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti. Kedua, Belum ada sinergitas antara Kementerian Keuangan dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru apabila terpidana tidak membayar Uang Pengganti. Upaya Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam Mengeksekusi Uang Pengganti Terhadap Terpidana Tindak Pidana Korupsi yaitu dilakukan asset tracing (pelacakan aset), dan meningkatkan sinergitas antara Kementerian Keuangan dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru apabila terpidana tidak membayar Uang Pengganti.
Cite
CITATION STYLE
Manihuruk, T. N. S. (2021). Problematika Kejaksaan Negeri Pekanbaru Dalam Mengeksekusi Uang Pengganti Terpidana Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Selat, 8(2), 268–281. https://doi.org/10.31629/selat.v8i2.3134
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.