KESIAPAN INDONESIA UNTUK MELAKSANAKAN REHABILITASI BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA DILIHAT DARI PERSPEKTIF ANGGARAN

  • Christianingrum R
  • Riyono T
  • Iskandar L
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penyalahguna narkotika di Indonesia dapat dijatuhi hukuman penjara, rehabilitasi, atau hukuman lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengadilan belum memaksimalkan rehabilitasi dan masih menjatuhkan hukuman penjara bagi pengguna narkotika di Indonesia. Penelitian ini menganalisis data sekunder berupa data prevalensi penggunaan narkotika tahun 2008 hingga 2021, jumlah penduduk usia 15-64 tahun, dan jumlah anggaran rehabilitasi dan rehabilitasi. Metode yang digunakan adalah melakukan peramalan melalui perbandingan tren, mean, dan analisis tren kubik kemudian menghitung kebutuhan anggaran dan membandingkannya dengan kebutuhan anggaran. Selanjutnya dilakukan analisis kesiapan anggaran dengan membandingkan proyeksi kebutuhan anggaran rehabilitasi dengan proyeksi ketersediaan anggaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rasio kebutuhan tempat rehabilitasi terhadap ketersediaan fasilitas rehabilitasi tergolong tinggi. Ketersediaan anggaran untuk rehabilitasi penyalahguna narkotika masih belum mencukupi, dan kebutuhan anggaran untuk rehabilitasi pengguna narkotika pada tahun 2024 mencapai Rp102 triliun. Anggaran tersebut setara dengan 387 kali lipat anggaran Balai Rehabilitasi Narkotika BNN pada tahun 2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah belum siap melaksanakan rehabilitasi narkotika secara ideal. Untuk itu, Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPBU) dalam hal penyediaan fasilitas rehabilitasi dapat menjadi solusi kebijakan dalam memenuhi ketersediaan tempat rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.Narcotics abusers in Indonesia can be sentenced to imprisonment, rehabilitation, or other punishments in accordance with Law Number 35 of 2009 concerning narcotics. The courts have not maximized rehabilitation and still impose prison sentences for narcotics users in Indonesia. This research analyzes secondary data in the form of data on the prevalence of narcotics use from 2008 to 2021, the number of residents aged 15–64 years, and the number of rehabilitation and rehabilitation budgets. The method used is to forecast through trend comparison, mean, and cubic trend analysis, then calculate budget requirements and compare them with budget requirements. Subsequently, a readiness analysis for the budget is conducted by comparing the projected rehabilitation budget needs with the projected budget availability. The research results show that the ratio of the need for rehabilitation places to the availability of rehabilitation facilities is high. The budget availability for rehabilitating narcotics abusers is still insufficient, and the budget requirement for rehabilitating narcotics users in 2024 will reach IDR102 trillion. This budget equals 387 times the budget for the BNN Narcotics Rehabilitation Center in 2022. The results of this research show that the government is not yet ready to carry out ideal narcotics rehabilitation. For this reason, public-private partnerships (PPP) in terms of providing rehabilitation facilities can be a policy solution for fulfilling the availability of rehabilitation places for narcotics abusers.

Cite

CITATION STYLE

APA

Christianingrum, R., Riyono, T., & Iskandar, L. (2023). KESIAPAN INDONESIA UNTUK MELAKSANAKAN REHABILITASI BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA DILIHAT DARI PERSPEKTIF ANGGARAN. Jurnal Budget : Isu Dan Masalah Keuangan Negara, 8(2), 274–292. https://doi.org/10.22212/jbudget.v8i2.167

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free