Abstract
Delik Khusus diartikan dan mendapat pembicaraan di sini Tindak Pidana yang terdapat dalam KUHP maupun diluar kodifikasi. Tidak dimasukkan dalam pembicaraan disini, adalah vermogensdelicten" dalam KUHP, sedangkan termasuk ruang lingkup pembicaraan di sini adalah "delik-delik susila, delik Agama, delik terhadap keamanan Negara dan beberapa delik terhadap kekuasaan umum. Undang-undang.Pemberantasan Kegiatan subversi, Tindak Pidana Ekonomi, Pemberantasan Korupsi disinggung dalam pembicaraan di sini, sedangkan tidak tercakup dalam pembicaraan adalah Hukum Pidana Lalu Lintas
Cite
CITATION STYLE
Adji, O. S. (1980). PERKEMBANGAN DELIK KHUSUS DALAM MASYARAKAT YANG MENGALAMI MODERNISASI. Jurnal Hukum & Pembangunan, 10(2), 111. https://doi.org/10.21143/jhp.vol10.no2.705
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.