DUALITAS STRUKTUR DI BALIK RUU PENYIARAN

  • Herman H
  • Rusadi U
N/ACitations
Citations of this article
25Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pembahasan digitalisasi bidang penyiaran sebagai pengganti Undang-Undang 32/2002 dilakukan sejak DPR periode 2009-2014 dan 2014-2019. Pembahasan RUU Penyiaran periode tersebut merupakan pembahasan yang sarat kepentingan dan menghabiskan waktu sekitar 10 tahun. Pertanyaan penelitian yang disajikan ialah bagaimana dualitas struktur dan agen dalam penyusunan RUU Penyiaran tersebut yang berangkat dari teori strukturasi Giddens bahwa kepentingan tersebut merupakan gejala sosial yang dapat diurai dan dieksplor apakah kekuatan-kekuatan individu atau kekuatan kelompok dapat membentuk masyarakat, apakah kekuatan individu-individu atau kekuatan kelompok tersebut dapat merubah perubahan sosial, sehingga didapatkan deskripsi jawaban pada penelitian ini. Melalui penelitian studi kasus kualitatif digambarkan kepentingan periode DPR tersebut, sehingga didapatkan perspektif antara LPS, DPR, dan Pemerintah siapa pihak penyelenggara multiplexing. Dengan demikian DPR segera mensahkan RUU tersebut sehingga digitalisasi penyiaran bisa terwujud.

Cite

CITATION STYLE

APA

Herman, H., & Rusadi, U. (2020). DUALITAS STRUKTUR DI BALIK RUU PENYIARAN. Jurnal Riset Komunikasi, 3(2), 210–223. https://doi.org/10.38194/jurkom.v3i2.167

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free