Analisis Yuridis Pembuktian Terbalik Mengenai Pengembalian Kerugian Keuangan Negara yang Dilakukan Oleh Pelaku Tindak Pidana Korupsi

  • Ahmad Forkas Rinaldi Nasution
  • Agnes Ruth Tasya Bangun
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Banyaknya kasus korupsi telah menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum. Salah satu sistem pembuktian korupsi di Indonesia adalah sistem pembuktian terbalik di mana terdakwalah yang membuktikan bahwa ia tidak bersalah. Jenis penelitian ini yaitu melalui metode yuridis-normatif. Sumber data ini diperoleh dari literatur, hasil penelitian, majalah ilmiah dan jurnal ilmiah. Kesimpulan penelitian ini bahwa (1) Dalam pemeriksaan pelaku tindak pidana korupsi dengan instansi yang berwenang adalah BPK. Untuk dapat menentukan kerugian keuangan negara BPK menggunakan metode pemeriksaan investigasi dalam mengoptimalkan proses pemeriksaan. (2) bahwa muatan pidana yang digunakan aparat penegak hukum untuk memberantas Pelaku kejahatan Luar biasa (Ekstra Ordinary Crime) semakin kompleks dalam hal ketentuan pidananya sehingga pembuktian terbalik dapat memudahkan upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat pelaku tindak pidana korupsi hal itu terbukti melalui adanya penegasan dalam berbagai pasal. (3) Kebijakan Hukum Pidana yang melatarbelakangi dicantumkan ketentuan suatu sistem pembuktian terbalik dalam penanganan tindak pidana korupsi merupakan suatu tindak pidana korupsi dianggap sangat sulit pemberantasannya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ahmad Forkas Rinaldi Nasution, & Agnes Ruth Tasya Bangun. (2023). Analisis Yuridis Pembuktian Terbalik Mengenai Pengembalian Kerugian Keuangan Negara yang Dilakukan Oleh Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Binamulia Hukum, 9(1), 13–20. https://doi.org/10.37893/jbh.v9i1.357

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free