Abstract
Perpecahan di internal organisasi advokat Persatuan Advokat Indonesia menimbulkan sengketa dengan organisasi pecahannya, Perkumpulan Advokat Indonesia. Keduanya memiliki kesamaan dalam penggunaan merek PERADIN, hingga menimbulkan gugatan di pengadilan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kepatuhan Organisasi Advokat dengan nama Perkumpulan Advokat Indonesia atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait dengan sengketa merek organisasi PERADIN. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan hubungkan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa organisasi advokat Perkumpulan Advokat Indonesia secara illegal telah menggunakan Merek PERADIN milik organisasi advokat Persatuan Advokat Indonesia dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Meskipun telah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, Perkumpulan Advokat Indonesia tidak secara sukarela melaksanakan isi putusan tersebut dan bahkan mengajukan 5 (lima) gugatan-gugatan lainnya.
Cite
CITATION STYLE
Susanto, Nurhayati, & Herdiana, D. (2023). Pembangkangan Hukum: Menakar Kepatuhan Organisasi Advokat Terhadap Putusan Hakim Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 6(1), 67–82. https://doi.org/10.33474/yur.v6i1.15406
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.